JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas untuk mengusut dugaan suap importasi. Pemanggilan itu kemungkinan dilakukan setelah penyidik menyita satu kontainer berisi onderdil di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Terbuka pemanggilan (untuk melakukan pemanggilan, red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 Mei.
Pemanggilan itu, sambung Budi, bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Sebab, setiap temuan bukti pasti akan dikonfirmasi ke pihak yang diduga mengetahui.
“Artinya kalau memang penyidik ada kebutuhan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang tentu nanti penyidik juga akan menjadwalkan,” tegasnya.
“Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa sehingga kemudian nanti kita butuh untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu."
KPK diketahui menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 11 Mei dan Selasa, 12 Mei. Pada penggeledahan pertama, penyidik mendatangi rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono.
Dari upaya paksa ini, penyidik kemudian menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Lewat barang tersebut, ditemukan juga upaya mengondisikan pihak eksternal dalam proses pengusutan kasus korupsi importasi.
Kemudian, sehari setelahnya, penyidik menyita satu kontainer dari Pelabuhan Tanjung Emas. Diduga barang di dalamnya yang berupa onderdil kendaraan tidak dilaporkan ke pihak bea cukai lebih dari 30 hari.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).