Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan masuknya sembilan kontainer barang impor terkontaminasi zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kesembilan kontainer tersebut tiba di Indonesia beberapa waktu lalu. Sistem Radiation Portal Monitor (RPM) di pelabuhan itu mendeteksi kenaikan nilai cacah radiasi di atas ambang batas sehingga memicu alarm pada lima kontainer dari total sembilan kontainer produk impor.

“Berdasarkan dokumen, kontainer impor berisi zinc concentrate powder berasal dari Filipina yang secara alami seharusnya tidak memicu alarm di unit RPM,” kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Ishak di Jakarta, Antara, Senin, 22 September. 

Bapeten melakukan pemeriksaan tambahan (secondary inspection) untuk memastikan hasil pembacaan RPM serta mengetahui sumber penyebab kenaikan radiasi tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kontainer yang memicu alarm memberikan paparan laju dosis radiasi hingga 210 kali nilai laju dosis latar.

Pemeriksaan lanjutan dengan peralatan identifikasi radionuklida mengungkap keberadaan Cs-137 di dalam kontainer.

“Tes usap menunjukkan dinding luar kontainer bebas kontaminasi sehingga dapat dipastikan nuklida Cs-137 berada di dalam kontainer,” ujar Ishak.

Pemeriksaan terhadap empat kontainer lain yang tidak memicu alarm juga menunjukkan paparan radiasi melebihi nilai laju dosis latar dengan identifikasi radionuklida yang sama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bapeten merekomendasikan untuk mengembalikan seluruh kontainer ke negara asal, yaitu Filipina,” tegasnya.

Ishak menyebut Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bersama pihak importir akan segera memproses pengembalian seluruh kontainer terkontaminasi ke negara asal.

Sebelumnya, kolaborasi antara Bapeten dan Bea Cukai juga berhasil mencegah masuknya produk impor terkontaminasi Cs-137 ke tanah air pada 11 September 2025 dan telah dilakukan reekspor terhadap kontainer berisi produk impor terkontaminasi tersebut ke Filipina.