MATARAM - Rusandi sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) sarung dan mukena tahun anggaran 2024 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan secara tunai uang Rp90 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya membenarkan adanya penyerahan uang senilai Rp90 juta tersebut dari pihak terdakwa Rusandi.
"Iya, betul. Itu bentuknya titipan dari terdakwa Rusansi yang kita tindak lanjuti dengan menitipkan di rekening penampungan sementara," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 26 Mei.f
Perihal status dari uang tunai dengan nominal Rp90 juta dari pihak terdakwa Rusandi, Made Oka mengaku pihaknya belum dapat menentukan hal tersebut.
"Tentunya, tim nantinya akan mengkaji lebih dahulu ini sebagai uang apa dengan melihat fakta-fakta di persidangan," ucap dia.
Meskipun demikian, Made Oka menyampaikan penitipan ini merupakan inisiatif pribadi dari terdakwa Rusandi. Jaksa pun melihatnya sebagai itikad baik dari terdakwa.
"Untuk itu, nantinya itikad baik terdakwa ini akan masuk sebagai bagian dari pertimbangan tuntutan," ujarnya.
Penyerahan uang tunai Rp90 juta ke pihak Kejari Mataram ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu.
Pihak yang mewakili dalam penyerahan tersebut adalah istri terdakwa didampingi tim penasihat hukum Rusandi.
Sudirman selaku pihak yang mewakili tim penasihat hukum menjelaskan bahwa uang Rp90 juta ini merupakan upah pinjam bendera dari terdakwa lain, yakni Ahmad Zainuri.
"Jadi, uang yang kita serahkan hari ini merupakan fee pinjam bendera, 5 persen dari nominal pengadaan sarung dan mukena itu," ujarnya.
Karena Ahmad Zainuri tidak dapat mengerjakan dana pokok pikiran (pokir) dirinya sebagai anggota DPRD Lombok Barat, ia meminjam tiga bendera perusahaan milik Rusandi.
"Ya 'kan dia (Ahmad Zainuri) ini anggota dewan, karena tidak mungkin kerjakan proyek dari pokir-nya sendiri, dia pinjam bendera perusahaan klien kami dengan janji kasih fee 5 persen dari nilai pengadaan," kata Sudirman.
Tiga perusahaan milik Rusandi yang dipinjam oleh Ahmad Zainuri untuk pengadaan sarung dan mukena dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar ini bernama CV Sandy Mulya Utama, CV Widya Cahaya Permata, dan CV Nauval Gafin.
Sudirman turut menyampaikan, pengembalian uang Rp90 juta ini menjadi bagian dari itikad baik kliennya yang tidak ingin menikmati uang hasil korupsi.
"Sebenarnya, 5 persen dari nilai pengadaan itu Rp88.796.600, tapi klien kami bilang biarkan saja Rp90 juta," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa Rusandi sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Ahmad Zainuri, menyerahkan nomor rekening tiga perusahaan miliknya kepada Ahmad Zainuri.
"Waktu itu uang pengadaan dicairkan dari dinas sosial dikirim ke tiga rekening perusahaan klien kami, itu totalnya Rp1,7 miliar. Setelah terima, Ahmad Zainuri yang tahu ada pencairan, langsung minta klien kami kirim. Jadi, numpang lewat saja," ucapnya.
Pengiriman pun diminta Ahmad Zainuri secara berkala di tahun 2024. Ada ke sejumlah rekning pribadi Ahmad Zainuri dan ada juga yang ke rekening anak dari Ahmad Zainuri.
"Uang itu ditransfer katanya untuk beli mobil Fortuner, usaha kandang ayam, dan biaya jalan-jalan. Semua dikirim berkala di tahun 2024," kata Sudirman.
Dari adanya pengakuan tersebut, ia menyampaikan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan berserta bukti transfer di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (25/5).
"Semua bukti transfer ke Ahmad Zainuri sudah kami serahkan ke majelis hakim di sidang Senin kemarin," ujarnya.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.
Kerugian muncul dalam proses penyaluran 10 paket pengadaan dengan masing-masing bernilai Rp200 juta. Penyaluran dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak delapan paket dan sisanya melalui bidang rehabilitasi sosial.
Persoalan korupsi diduga muncul dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaannya terkait penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Anggaran 10 paket pengadaan yang bermasalah pada Dinsos Lombok Barat ini berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024.