Bagikan:

JAKARTA - Dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo selaku forwarder dinilai tidak sekadar bicara soal aliran uang maupun pejabat yang terseret di persidangan. Kasus tersebut dianggap membuka dugaan persoalan sistemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Spesialis Analisis Kontra Intelijen Gautama Wiranegara menilai pola yang muncul dalam perkara ini menunjukkan gejala systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik.

“Kalau seluruh perkara ini dibaca dari perspektif SPIP dan pola audit, yang terlihat justru kegagalan pengendalian sistemik,” kata Gautama kepada wartawan yang dikutip Senin, 25 Mei.

Gautama menyebut indikasi itu terlihat dari dominannya peran operator teknis, lemahnya audit digital hingga kuatnya jalur komunikasi informal dalam proses pengurusan impor.

Ia juga menyoroti kemunculan sejumlah nama yang terus berulang di persidangan. Mulai dari Rizal, Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono hingga relasi dengan pihak forwarder.

Bagi Gautama, pola tersebut memperlihatkan kemungkinan adanya struktur operasional nonformal yang berjalan di bawah sistem resmi DJBC.

“Nama-nama yang terus muncul menunjukkan kemungkinan struktur operasional informal sudah terlalu lama hidup di bawah struktur formal DJBC,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut benar, kata dia, maka perkara Blueray Cargo saat ini bisa jadi hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pengawasan impor nasional. Sehingga situasi seperti itu membuat siapa pun pimpinan yang berada di puncak institusi berpotensi ditumpangi apabila struktur informal lebih dominan dibanding sistem resmi.

“Kalau itu benar, siapa pun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai penegak hukum tidak cukup hanya membongkar individu yang terlibat. Yang lebih penting, kata dia, adalah mengurai mekanisme dan pola yang membuat praktik semacam itu dapat bertahan lama di internal lembaga.

Sebab, jika akar masalahnya tidak disentuh, pola serupa diyakini akan terus muncul dengan aktor dan nama berbeda.

Adapun perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah pejabat DJBC dan petinggi PT Blueray Cargo didakwa menerima dan memberikan uang serta fasilitas mewah untuk memuluskan pengondisian jalur impor barang.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).