Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini. Salah satunya adalah Ouw Desiyanti selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Developments, Tbk (EMDE).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 Mei.

Selain Ouw Desiyanti, penyidik juga memanggil Dedi Poerwanto selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Ravita Lina selaku Panitera PN Semarang, serta Isnanoor Fitria yang bertugas sebagai Analisis Perkara Peradilan PN Depok.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi.

Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan itu. Tapi, saksi yang dipanggil diduga mengetahui praktik suap tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Februari. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini disebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD).

Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku jurusita.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).