Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi hingga malaadministrasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan besarnya anggaran program strategis nasional tersebut belum diimbangi tata kelola dan sistem pengawasan yang memadai. Akibatnya, efek pengganda ekonomi yang diharapkan muncul di daerah justru belum terasa signifikan.

“Berikutnya adalah potensi korupsi dalam operasional MBG ya. Hasil kajian kami menunjukkan uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar,” kata Aminudin dikutip pada Jumat, 22 Mei.

Aminudin menerangkan kondisi itu terjadi karena ekosistem pendukung MBG belum terbangun secara sistematis di daerah. Dari puluhan ribu pemasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya sebagian kecil yang berasal dari koperasi desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi dampaknya ke masyarakat sekitar, ya, mereka hanya bagian makan saja satu ompreng per orang per hari tapi dampak ekonomi yang lainnya enggak ada, pun kalau ada sangat kecil sekali,” ujarnya.

Masih dari hasil kajian, KPK menemukan persoalan dalam sistem teknologi informasi Badan Gizi Nasional (BGN). Sedikitnya terdapat tiga sistem berbeda yang berjalan sendiri-sendiri, mulai dari sistem distribusi, pemantauan, hingga penentuan titik SPPG yang membuat mekanisme pengawasan internal dan check and balances antar-unit di BGN menjadi lemah.

Tak hanya itu, KPK menyoroti pendekatan pelaksanaan MBG yang terlalu sentralistik sehingga meminggirkan peran pemerintah daerah. Situasi ini disebut berpotensi memicu konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur maupun rantai distribusi pangan.

KPK juga menemukan risiko praktik rente dalam mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper). Sebab, rantai birokrasi yang panjang dikhawatirkan memangkas porsi anggaran bahan pangan karena terserap untuk biaya operasional dan sewa.

Masalah lain yang disorot yakni lemahnya standar keamanan pangan. Minimnya pelibatan BPOM dan Dinas Kesehatan disebut berkontribusi terhadap munculnya sejumlah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengakui program MBG banyak kekurangan dalam pelaksanaannya. Dia menyampaikan ini saat berpidato di Rapat Paripurna DPR.

“Kita mengakui dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari tiga ribu dapur,” kata Prabowo dalam pidatonya, Rabu, 20 Mei.

Pemerintah belakangan turut memangkas anggaran MBG 2026 dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun sebagai bagian dari evaluasi tata kelola dan efisiensi belanja.

Adapun hingga akhir April 2026, serapan anggaran program MBG tercatat mencapai Rp75 triliun. KPK pun mendorong pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden (Perpres), memperkuat sistem pelaporan keuangan terintegrasi, serta memperluas keterlibatan pemerintah daerah guna menekan potensi penyimpangan anggaran.