Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan ajang seleksi atau penyaringan calon murid, melainkan sistem yang menjamin seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memastikan seluruh anak yang mendaftar SPMB tetap akan memperoleh bangku pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“SPMB adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Pak Menteri selalu menyampaikan, sistem penerimaan murid baru harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” kata Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Antara, Kamis, 21 Mei.

Gogot menjelaskan pemerintah telah menyiapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing.

“Setiap jalur ini untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing,” ujarnya.

Ia mengatakan keberhasilan pelaksanaan SPMB sangat bergantung pada tahap perencanaan, sehingga pemerintah daerah diminta menghitung secara rinci jumlah anak usia sekolah serta daya tampung sekolah di wilayah masing-masing.

Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen juga melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di seluruh Indonesia untuk mendampingi pemerintah daerah menyusun perencanaan penerimaan murid baru.

“Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah dan daya tampungnya, maka semua anak bisa tertampung,” kata Gogot.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos di sekolah negeri ke satuan pendidikan negeri terdekat, sekolah swasta, maupun sekolah yang dikelola kementerian lain yang masih memiliki kapasitas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat,” tegas Gogot.