JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi murid yang tidak diterima di sekolah negeri untuk dapat melanjutkan di sekolah swasta yang terakreditasi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Dia mengatakan, sistem penerimaan murid baru (SPMB) menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan. Apalagi, semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Jika tidak tertampung, pemerintah daerah akan memfasilitasi murid untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Abdul Mu’ti Senin 3 Maret.
Dia menambahkan, agar seleksi berjalan lebih transparan dan adil, penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB. Sistem baru tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.
BACA JUGA:
Abdul Mu’ti menjelaskan SPMB memastikan murid dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat sesuai dengan domisili mereka. Selain itu, sistem ini juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan khusus.
SPMB bukan hanya mengatur sistem penerimaan murid baru, tetapi juga mencakup pembinaan dan evaluasi penerimaan murid, kurasi prestasi murid, fleksibilitas daerah dalam penerimaan murid, pelibatan sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional, dan integrasi teknologi untuk transparansi data penerimaan.