JAKARTA – Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) kembali menuai kritik dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi memperluas konsentrasi kekuasaan, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, hingga membebani keuangan negara di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” yang digelar di Jakarta, Rabu 20 Mei.
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengatakan publik kini menunggu sikap Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi bahkan menghentikan keberadaan DPN.
“Keberadaan DPN ini tak berguna, multitafsir, dan membebankan uang negara, serta merampas hak-hak publik di tengah situasi rupiah melemah dan ekonomi terjepit,” ujar Reza.
Menurut dia, pembentukan lembaga negara seharusnya mempertimbangkan aspek efektivitas dan dampak regulasi melalui pendekatan regulatory impact assessment (RIA). Reza mempertanyakan apakah DPN benar-benar relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.
Ia menilai desain kelembagaan DPN juga tidak memberi ruang pengawasan yang memadai bagi masyarakat sipil. Selain itu, keberadaan Ketua Harian DPN yang dijabat Menteri Pertahanan dinilai berpotensi memunculkan dualisme kekuasaan.
“Ini harus dilihat sebagai shadow kekuasaan. Di satu sisi sebagai Menteri Pertahanan, tetapi juga merangkap Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional,” katanya.
Reza menilai fungsi koordinasi strategis sebenarnya sudah dapat dijalankan melalui kementerian koordinator tanpa perlu membentuk lembaga baru yang dibiayai APBN.
“Di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang, Presiden seharusnya fokus menyelesaikan persoalan ekonomi dan pelemahan rupiah, bukan membentuk lembaga baru yang belum jelas urgensinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran untuk DPN dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan publik lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan sosial.
“Kalau DPN tetap dipertahankan, itu sama saja pelan-pelan mengambil hak-hak masyarakat, baik di desa maupun di kota,” tegasnya.
Senada dengan itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menilai keberadaan DPN berpotensi mengganggu prinsip good governance dan memperluas fungsi pertahanan ke ranah sipil.
“Dalam sistem demokrasi modern, pemerintahan yang baik ditandai dengan struktur kelembagaan yang ramping, bukan mempergemuk birokrasi,” ujar Firdaus.
Ia menyoroti komposisi DPN yang melibatkan banyak kementerian serta ketentuan Pasal 3 huruf F dalam Perpres pembentukan DPN yang dinilai multitafsir karena membuka ruang pemberian tugas lain oleh Presiden.
“Pasal tersebut rentan disalahgunakan. Apalagi Ketua Harian DPN dijabat Menteri Pertahanan,” katanya.
BACA JUGA:
Firdaus mengingatkan bahwa fungsi pertahanan pada dasarnya sudah melekat pada institusi TNI. Karena itu, perluasan makna pertahanan ke berbagai sektor sipil dikhawatirkan memunculkan tumpang tindih kewenangan.
“Kalau tidak dibatasi dan diawasi secara ketat, kewenangan DPN bisa merambah ke banyak sektor,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dan pegiat demokrasi juga telah mengkritik keberadaan DPN karena dinilai berpotensi menggeser fungsi lembaga lain seperti Lemhannas serta memperbesar dominasi aktor pertahanan dalam pengambilan kebijakan strategis negara.