JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu 20 Mei.
“Besok agendanya tuntutan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari saat dikonfirmasi Selasa 19 Mei.
Endah menjelaskan, dalam sidang tersebut empat terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari oditur militer.
Menurut dia, persidangan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang.
“Baiknya datang lebih awal sehingga bisa mengikuti proses sidang dari awal,” kata Endah.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Kolonel Jaka Fredy Ferdian Isnar Tanto menegaskan pentingnya kehadiran langsung Andrie Yunus sebagai saksi korban.
BACA JUGA:
Majelis hakim menilai keterangan korban diperlukan untuk menjelaskan kondisi fisik, dampak luka, serta trauma yang dialami akibat aksi penyiraman air keras tersebut.
Kehadiran korban di ruang sidang juga dinilai penting agar proses pembuktian perkara berjalan lebih jelas dan transparan.