JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut peradilan militer bisa menghukum lebih berat prajurit yang didakwa terlibat sebagai pelaku dalam kasus penyiraman air keras.
"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucapkataSjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa, 19 Mei dilansir ANTARA.
Pernyataan Menhanmerespons pertanyaan anggota dewan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Menurut dia, pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah. Ia menyebut pengadilan militer pernah menghukum seorang perwira tinggi dengan penjara seumur hidup.
"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," katanya.
BACA JUGA:
Menhan menegaskan integritas peradilan militer.
"Jadi, ini supaya bapak tahu peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung," ucap dia.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI telah diseret ke meja hijau, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1)junctoayat (2)junctoPasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.