BANDUNG - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengambil langkah tegas dengan memproses hukum sopir truk yang memarkirkan kendaraannya sembarangan hingga mengakibatkan kereta Panoramicrangkaian KA Papandayan (130) relasi Gambir-Bandung tertemper di petak jalan Plered-Cikadongdong, KM 122+1.
Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan insiden yang terjadi pada Jumat (15/5) pukul 08.43 WIB tersebut mengakibatkan kerusakan serius pada fasilitas Kereta Panoramic yang berada dalam rangkaian KA Papandayan.
Selainitu, lanjutnya, insiden tersebut memicu keterlambatan perjalanan kereta selama 14 menit akibat pemeriksaan darurat di lokasi kejadian.
Kuswardojo menegaskan KAI Daop 2 Bandung memastikan tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan tuntutan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena kecerobohan ini telah merugikan operasional perusahaan dan membahayakan ratusan nyawa penumpang.
"KAI Daop 2 Bandung akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tindakan yang menyebabkan terganggunya operasional kereta api dan membahayakan keselamatan perjalanan tidak dapat ditoleransi," ujar Kuswardojo dilansir ANTARA, Selasa, 19 Mei.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kecerobohan pengguna jalan yang mengancam keselamatan sirkulasi transportasi massal tersebut.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama dan mutlak. Kami sangat menyayangkan masih ada pengguna jalan atau pengemudi kendaraan yang tidak memperhatikan keselamatan dengan memarkirkan kendaraan terlalu dekat, bahkan mengganggu ruang bebas jalur kereta api sehingga membahayakan perjalanan kereta," ujar Kuswardojo.
Sebelum diberangkatkan kembali menuju stasiun tujuan akhir, tambah Kuswardojo, petugas di lapangan saat itu juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh pada aspek teknis rangkaian untuk memastikan kelaikan dan keselamatan perjalanan kereta pascatabrakan.
BACA JUGA:
Atas kejadian ini, KAI Daop 2 Bandung mengimbau keras kepada seluruh masyarakat dan operator angkutan logistik untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar ruang manfaat jalur KA, termasuk memarkirkan kendaraan terlalu dekat dengan rel.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.