Bagikan:

JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan Lokomotif Kereta Api Manahan (79F) relasi Solo Balapan-Gambir dengan satu unit truk terjadi di Km 261+2 petak jalan antara Stasiun Ketanggungan-Ciledug. Imbas kecelakaan tersebut lokomotif tersebut anjlok.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan KAI meminta maaf atas gangguan operasional perjalanan KA. Dia juga memastikan tak ada penumpang yanh korban akibat insiden tersebut.

“PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Manahan relasi Stasiun Solo Balapan-Gambir dampak tertemper mobil truk di JPL tidak teregister dan tidak terjaga jalur hilir, tepatnya Km 261+2 petak jalan antara stasiun Ketanggungan-Ciledug,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Februari.

“Kejadian tersebut menyebabkan lokomotif KA 79F Manahan mengalami kerusakan dan anjlok. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” sambungnya.

Rokhmad mengatakan untuk sementara KA-KA lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut dapat melalui jalur hulu sampai lokomotif KA 79F Manahan dapat dievakuasi.

Sedangkan, sambung dia, untuk rangkaian KA Manahan yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Ketanggungan dengan lokomotif penolong dan segera diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.

“PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan,” jelasnya.

KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.

Rokhmad juga mengingatkan pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Hal itu diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

b) Mendahulukan kereta api, dan

c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.