Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat armada sipil internasional, Global Sumud Flotilla, di wilayah perairan Siprus saat membawa bantuan untuk Gaza. Militer Israel juga menangkap para aktivis yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut.
Terdapat sembilan WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut. Lima WNI dilaporkan ditangkap militer Israel, sementara empat lainnya berada di dua kapal berbeda masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Setidaknya informasi tersebut yang sudah diperoleh Kemlu hingga Selasa, 19 Mei. Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangannya mengatakan Kementerian Luar Negeri mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut.
Kemlu menyampaikan kondisi di lapangan masih terus berkembang dan penuh risiko. Empat WNI yang masih berada di laut pun tetap menghadapi ancaman intersepsi ataupun penahanan sewaktu-waktu oleh militer Israel.
Yvonne menyatakan sebagai langkah antisipasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri, di antaranya KBRI Ankara, KBRI Cairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul. Mereka menyiapkan perlindungan kekonsuleran, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen perjalanan WNI disita, hingga dukungan layanan medis jika diperlukan.
Perwakilan RI terkait juga terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses pemulangan para WNI dapat berlangsung tanpa kendala keimigrasian. Di tingkat internasional, Indonesia turut bergabung bersama sembilan negara lainnya yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Jordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol dalam pernyataan bersama mengecam serangan Israel terhadap misi kemanusiaan GSF.
Pemerintah Indonesia pun mendesak Israel agar segera membebaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, sekaligus menjamin distribusi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina tetap berjalan sesuai hukum humaniter internasional.