Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan suap importasi barang pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai sejak Senin, 11 Mei hingga Selasa, 12 Mei.

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei.

Budi mengatakan kontainer itu sempat dibuka oleh penyidik yang bergerak. “Dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya atau impor, yaitu sparepart kendaraan,” tegasnya.

Budi menjelaskan penyitaan kontainer isi sparepart kendaraan itu dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei. Sementara pada Senin, 11 Mei, penyidik menggeledah rumah pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo.

Di sana, kata Budi, penyidik menemukan catatan dan barang bukti elektronik. Dari temuan ini, turut diketahui ada upaya menghambat proses penyidikan perkara suap importasi.

“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkapnya.

KPK lantas menanggapi serius temuan upaya menghambat proses penyidikan. “Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tdk langsung,” ujar Budi.

“Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.”

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).