Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan tidak hanya fokus pada kekerasan fisik. Regulasi itu dinilai harus mampu menjawab maraknya kekerasan terhadap perempuan di ruang digital.

Wakil Ketua I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menilai pola kekerasan terhadap perempuan kini berkembang seiring penggunaan media sosial dan teknologi digital yang semakin luas.

"Fraksi PKS memandang kekerasan terhadap perempuan saat ini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital," kata Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 13 Mei.

PKS berpandangan, perlindungan terhadap perempuan tak cukup hanya dimaknai sebagai penanganan korban kekerasan. Menurut mereka, regulasi tersebut juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga martabat manusia sekaligus memperkuat institusi keluarga.

Fraksi PKS menilai perkembangan teknologi membuka ruang baru bagi munculnya bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Karena itu, Ranperda diminta lebih adaptif terhadap perubahan pola kejahatan yang kini banyak terjadi di dunia digital.

Kekerasan berbasis digital disebut memiliki dampak serius, mulai dari tekanan psikologis, rusaknya reputasi pribadi, hingga terganggunya kehidupan sosial korban. PKS menilai dampaknya tak kalah besar dibanding kekerasan fisik.

Atas dasar itu, PKS meminta aturan mengenai kekerasan digital diatur lebih rinci dan tegas dalam Ranperda Perlindungan Perempuan.

Selain substansi aturan, PKS juga mendorong penguatan dasar hukum dalam penyusunan Ranperda tersebut. Menurut mereka, sinkronisasi dengan regulasi nasional penting agar implementasi Perda nantinya lebih kuat secara hukum.

'Penambahan konsideran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam klausul mengingat, guna memperkuat dasar hukum Raperda ini," ucap Thamrin.

PKS memandang penguatan konsideran hukum diperlukan agar aturan daerah memiliki keterkaitan langsung dengan regulasi nasional, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis digital yang terus berkembang.