JAKARTA - Angka kekerasan terhadap perempuan di DKI Jakarta justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mendorong Pemprov DKI mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ke DPRD.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memaparkan, tren kenaikan kasus terlihat dari berbagai data, termasuk Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD). Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya naik dari 18,91 persen menjadi 19,24 persen.
Sementara itu, kekerasan yang terjadi dalam satu tahun terakhir juga meningkat, dari 3,78 persen menjadi 4,15 persen. Data layanan perlindungan turut menunjukkan lonjakan jumlah korban dari tahun ke tahun.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah korban tercatat 1.682 orang pada 2023, meningkat menjadi 2.041 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 2.269 orang pada 2025.
Rano menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlindungan terhadap perempuan masih belum optimal, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan korban.
"Arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi pencegahan, pelindungan korban, pelindungan dalam kondisi khusus, serta penyediaan layanan secara terpadu," kata Rano dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Mei.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk menekan angka kekerasan, sekaligus memastikan korban mendapatkan layanan yang mudah diakses dan berpihak pada mereka.
"Pelindungan perempuan menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang menyejahterakan seluruh warganya," ungkap Rano.
Selain isu kekerasan perempuan, Pemprov DKI juga mengajukan Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sektor kesehatan saat ini.
"Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya, sehingga tidak terjadi disharmoni regulasi yang berdampak pada pelayanan kesehatan di Jakarta," tutur dia.
Menurut Rano, Jakarta menghadapi tantangan kesehatan yang makin kompleks, mulai dari meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya penyakit menular, hingga ancaman wabah baru. Kondisi lingkungan perkotaan seperti polusi udara dan kepadatan penduduk juga memperburuk situasi.
"Jakarta membutuhkan sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif, dan berkeadilan agar mampu menjawab tantangan masa kini sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan," ujarnya.
Ia menambahkan, pembaruan sistem kesehatan juga menjadi bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia, sekaligus memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi krisis kesehatan. Rano berharap dua Ranperda yang diajukan tersebut dapat segera dibahas dan disetujui DPRD untuk menjadi peraturan daerah.