JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyoroti pentingnya penguatan penegakan sanksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan aspek sanksi menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan rancangan aturan tersebut. Menurut dia, pengaturan sanksi perlu dirumuskan secara jelas agar aturan yang disusun tidak hanya berhenti pada tataran norma.
"Penegakan sanksi akan menjadi perhatian dalam pembahasan pasal per pasal agar aturan ini efektif diterapkan," ujar Aziz, Jumat, 13 Maret.
Ia menambahkan, pihaknya juga menerima sejumlah masukan dari anggota dewan dalam pembahasan awal Ranperda tersebut, termasuk dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike yang menilai perlu adanya penguatan sanksi.
"Kami mengapresiasi masukan dari Ketua Komisi D terkait penguatan sanksi dalam perda ini," kata Aziz.
BACA JUGA:
Sementara itu, Yuke menilai pengaturan sanksi harus dibuat lebih tegas agar implementasi peraturan daerah dapat berjalan efektif. Ia menilai selama ini masih banyak perda yang telah disahkan, namun penerapan sanksinya belum berjalan optimal.
"Penegakan sanksi itu yang paling penting. Banyak Perda sudah ada, tetapi sanksinya belum berjalan maksimal," jelas Yuke.
Menurut dia, kejelasan mengenai bentuk pelanggaran serta batasan antara hal yang dilarang dan yang diperbolehkan juga perlu dirumuskan secara rinci dalam aturan tersebut. Dengan begitu masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan.
"Harus jelas apa yang menjadi pelanggaran dan apa yang diperbolehkan," tegas Yuke.
Selain memperkuat aspek sanksi, Yuke juga mendorong agar pembahasan Ranperda RPPLH melibatkan lebih banyak pihak di luar pemerintah dan DPRD, termasuk komunitas lingkungan serta masyarakat yang selama ini aktif dalam isu perlindungan lingkungan.
"Pembahasan perlu diperluas, tidak hanya dengan para ahli tetapi juga komunitas dan masyarakat peduli lingkungan," tutup dia.