Bagikan:

BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni dilansir ANTARA, Selasa, 12 Mei.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pembunuhan biasa.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon genggam jenis iPhone milik terdakwa untuk dikembalikan. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta barang bukti tersebut dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara pihak terdakwa menerima vonis tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, mengatakan vonis 12 tahun tersebut dinilai masih dapat diterima karena terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.

Sebelumnya, Muhammad Seili yang merupakan mantan anggota Polri berpangkat Bripda telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri atas kasus tersebut.