BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kombes Sabana A Martosumito, menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan oknum polisi pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah dipecat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah.
Kapolresta Banjarmasin secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa, 25 Januari.
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," kata Kombes Sabana dikutip Antara.
Sabana juga menjelaskan oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.
Kapolresta Banjarmasin juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:
"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," tegasnya.
Kombes Sabana juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi dan berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan secara baik.
Sebelumnya Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di posting-an akun Instagram milik korban.