Bagikan:

JAKARTA — Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali mencuat seiring pembahasan reformasi Polri yang disebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan peran Kompolnas lebih tepat diintegrasikan dalam Undang-Undang Kepolisian daripada dibentuk melalui undang-undang tersendiri.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens. Menurutnya, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri sehingga penguatannya lebih efektif dilakukan dalam kerangka UU Kepolisian yang sudah ada.

“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni di Jakarta, Senin 11 Mei.

Wacana pembentukan undang-undang khusus bagi Kompolnas sebelumnya disampaikan mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Usulan itu didasarkan pada kebutuhan memperkuat landasan hukum dan independensi Kompolnas agar fungsi pengawasan terhadap Polri dapat berjalan lebih efektif.

Namun, Kapolri Listyo Sigit berpandangan penguatan Kompolnas tidak harus dilakukan melalui pembentukan regulasi baru. Menurutnya, integrasi ke dalam UU Kepolisian akan memperjelas hubungan fungsional antara Kompolnas dan Polri sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.

Pendekatan tersebut juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi karena revisi UU Kepolisian dianggap lebih terarah dibanding menyusun undang-undang baru yang membutuhkan proses panjang dan konsensus politik luas.

Boni Hargens menilai penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian tidak akan mengurangi independensi lembaga tersebut. Sebaliknya, hal itu justru memperkuat posisi Kompolnas dalam mendukung profesionalisme dan akuntabilitas Polri di tengah perkembangan demokrasi.

Ia mengatakan mekanisme pengawasan sipil terhadap kepolisian harus dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme institusi, bukan sekadar menciptakan jarak antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi.

“Kedua posisi ini mencerminkan dua pendekatan berbeda. Ada yang menekankan independensi struktural, sementara pendekatan lain mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat,” ujar Boni.

Menurutnya, aspek terpenting dalam penguatan Kompolnas adalah koordinasi yang efektif dengan Polri. Koordinasi tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, hingga forum dialog strategis antara kedua lembaga.

Boni menegaskan pengawasan yang efektif membutuhkan akses Kompolnas terhadap data kinerja dan proses internal Polri yang relevan. Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan secara objektif dan berbasis fakta.

Ia juga menilai penguatan Kompolnas harus dibarengi kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang mengikat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta keterbukaan terhadap partisipasi publik.

“Yang terpenting bukan sekadar pilihan bentuk regulasi, tetapi substansi penguatan yang nyata dan koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri,” tegasnya.

Menurut Boni, Kompolnas yang kuat dan terkoordinasi dengan baik akan mampu mendorong peningkatan profesionalisme Polri sekaligus memastikan institusi kepolisian menjalankan mandatnya sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.