JAKARTA - Warga di lingkungan RT 001/RW 001, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, mengambil langkah tegas dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada perusahaan pengembang untuk segera menyelesaikan pembangunan dan perbaikan gorong-gorong yang dinilai menjadi penyebab utama banjir yang kerap merendam puluhan rumah warga di kawasan tersebut.
Perwakilan warga yang dihubungi media, yang dikenal dengan inisial SN, menyampaikan keluhan mendalam mengenai dampak yang dirasakan sehari-hari akibat kondisi saluran air yang tidak layak itu.
Menurutnya, keberadaan gedung-gedung bertingkat tinggi yang kini menjulang di sekitar permukiman justru membuat kondisi tempat tinggal warga semakin terdesak dan rentan terkena genangan air. Warga pun berharap Gubernur DKI Jakarta bersedia turun langsung ke lokasi untuk melihat dan meninjau secara nyata kesulitan yang mereka hadapi.
“Gorong-gorong yang dibuat oleh PT Pulau Intan ini dampaknya langsung ke rumah kami. Setiap kali hujan turun, tak lama kemudian air sudah masuk dan merendam kawasan pemukiman kami. Rasanya sangat berat karena hal ini terjadi berulang kali dan belum ada penyelesaian yang nyata,” ungkap SN dengan nada prihatin.
Ketegangan warga memuncak tepat pada Rabu, 5 Maret 2026 lalu. Pada hari itu, curah hujan yang cukup tinggi kembali membuat saluran air tidak mampu menampung aliran air, sehingga puluhan rumah warga RT 001/RW 001 kembali terendam banjir. Kejadian ini kembali mengingatkan warga akan janji penyelesaian yang belum juga terwujud, serta semakin menegaskan bahwa masalah gorong-gorong belum ditangani dengan benar.
BACA JUGA:
"Kami berharap Gubernur DKI dapat meninjau lokasi langganan banjir bila tiba, " ucapnya.
Selain masalah fungsi saluran air, warga juga mempertanyakan prosedur perizinan yang dijalankan. Hal yang membuat warga bertanya-tanya adalah fakta bahwa pembangunan gorong-gorong baru dilakukan ketika bangunan utama proyek pembangunan hampir selesai dibangun.
Warga pun mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin penggunaan lahan serta jalan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan prinsip hukum dan ketentuan teknis konstruksi yang berlaku di Indonesia, pembangunan sarana penunjang seperti gorong-gorong wajib diselesaikan lebih dahulu sebelum proses pendirian bangunan utama dimulai.
Secara aspek legalitas, lanjut SN, izin lingkungan maupun izin pemanfaatan saluran atau ruang milik jalan merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi, guna memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan standar dan aturan teknis yang berlaku.
Ditinjau dari sisi teknis konstruksi, pemasangan gorong-gorong maupun perbaikan sistem drainase termasuk dalam kategori pekerjaan persiapan dan pembangunan struktur dasar. Pekerjaan ini harus tuntas dilakukan di awal, agar tidak menimbulkan risiko banjir, kerusakan lingkungan, maupun kerusakan jalan di sekitar lokasi saat bangunan utama sedang dibangun maupun setelah selesai.
Menurut SN, dalam peraturan juga tegas melarang segala tindakan pembongkaran, pengubahan, atau kerusakan saluran air maupun jalan yang sudah ada, tanpa adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Hingga saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PT Pulau Intan terkait tuntutan yang mereka sampaikan lewat spanduk. Jika hingga hari Minggu mendatang belum ada respons maupun langkah nyata dari pihak pengembang, warga telah sepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa langsung di depan pintu masuk kantor atau lokasi proyek PT Pulau Intan.
Aksi ini menjadi bentuk perjuangan warga agar hak mereka untuk tinggal di lingkungan yang aman, kering, dan sehat dapat segera terpenuhi.