Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Salah satunya adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Sumut 2025.

Pemeriksaan dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang awalnya menjerat Topan Obaja Ginting, dkk pada tahun lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei.

Berikut adalah sembilan saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini:

1. Dison Pardamean Togarorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara;

2. Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut;

3. Muhammad Akhirun Piliang Alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group;

4. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selakuDirektur Utama PT Rona Namora;

5. Heliyanto selaku PPK 1.4 Prov. Sumatera Utara;

6. Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Prov Sumut 2025;

7. Rasuli Efendi Siregar selaku PNS;

8. Umar Hadi selaku staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut; dan

9. Rinaldi Lubis Alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.

Belum dirinci Budi soal materi yang akan didalami penyidik dari sembilan saksi tersebut. Adapun dalam kasus sebelumnya, KPK telah menjerat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan peluang mengembangkan perkara di Sumut ini terbuka selama ada fakta dan bukti yang dikantongi penyidik. Menurutnya, pengembangan semacam ini biasa dilakukan KPK.

“Kegiatan tertangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Desember.

Selanjutnya, KPK mengumumkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. Tapi, belum ada nama tersangka dalam beleid itu yang berarti penyidikannya masih umum.