JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar230 juta rupiah) dan hukuman penjara maksimal enam bulan.
Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan sesuai ketentuan hukum.
Kementerian tersebut menekankan izin haji sah wajib dimiliki untuk melaksanakan ibadah haji.
Semua pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dengan peringatan pelanggaran akan ditindak tegas.
Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.