TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Yudi Indra Gunawan melalui Kasi Penkum Kejati Andi Sugandi mengungkapkan, terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) ditangkap pada Senin (4/5) sekitar pukul 23.55 Wita di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
"Penangkapan dilakukan setelah Ahmad masuk dalam daftar buronan sejak Juli 2025, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025," kata Andi.
Dalam putusan itu Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.
“Terpidana saat ini telah diamankan dan dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” ungkap Andi, Rabu (6/5/2026)
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu proses pencarian hingga penangkapan buronan ini," sambung dia.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kaltara dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu selama proses penangkapan DPO ini,” kata Yudi.
Kejati Kaltara juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri.
"Tdak ada tempat aman bagi buronan dari penegakan hukum," katanya.