JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menjelaskan soal rekomendasi penghapusan praktik "kuota khusus" dalam proses rekrutmen anggota Polri sebagai bagian dari pembenahan pada aspek manajerial.
Anggota KPRP Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan rekrutmen Polri menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada Komisi Reformasi.
Ia mengungkapkan KPRP mendapatkan informasi terkait adanya pembayaran tertentu oleh oknum untuk masukKorps Bhayangkara.
"Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” katanya dilansir ANTARA, Rabu, 6 Mei.
Karena itu, KPRP merekomendasikan agar praktik yang menggunakan istilah kuota khusus tersebut dihilangkan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusiaPolri.
"Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Asisten SDM Kapolri Irjen Anwar sudah menegaskan rekrutmen Polri akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan.
Dofiri menerangkan KPRP juga merekomendasikan agar panitia seleksi rekrutmen Polri harus multiaktor. Artinya, tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga pihak eksternal.
Tidak hanya itu, direkomendasikan pula agar pengumuman hasil tes rekrutmen Polri segera disampaikan kepada masyarakat dalam waktu satu hari.
"Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan," katanya.
Hasil tes itu, ujar Dofiri, kemudian dimasukkan ke suatuwebsitesehingga seluruh masyarakat bisa membaca dan mengetahui hasil rekrutmen secara transparan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat.
Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.
Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril.