JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin mereformasi seluruh lembaga penegak hukum, termasuk kekuasaan kehakiman.
Menurut Jimly, arahan presiden menegaskan setelah lebih dari 2 dekade era reformasi berjalan, masih diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia, bukan hanya Polri. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan pada satu institusi saja.
“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly seusai melaporkan rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 Mei.
Ia menjelaskan, reformasi yang dimaksud tidak sebatas pada peningkatan kesejahteraan, seperti kenaikan gaji aparat. Lebih dari itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Namun, Jimly menyebut langkah awal reformasi akan difokuskan terlebih dahulu pada Polri.
Sebelumnya, Jimly menyerahkan 10 buku kepada Presiden Prabowo yang berisi rekomendasi terkait reformasi Polri dari hasil kajian dilakukan KPRP sejak 7 November 2025.
Dalam laporan tersebut, Jimly juga memastikan tidak ada pembentukan kementerian baru yang membawahi kepolisian, sehingga Polri tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Terkait mekanisme pengangkatan kapolri, Jimly mengatakan Presiden Prabowo telah memutuskan mekanismenya tetap seperti saat ini, yakni Kapolri diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
BACA JUGA:
Selain itu, Jimly mengatakan Presiden Prabowo juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan lebih efektif, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.
Terakhir, Jimly mengatakan Presiden Prabowo telah memutuskan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif, atau dibatasi secara tegas melalui aturan hukum.