MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan menekankan perusahaan pers wajib menerapkan standarisasi kesejahteraan bagi pekerja dan jurnalisnya, termasuk pemenuhan hak-hak mereka demi memastikan penegakan regulasi upah minimum dan jaminan sosial serta kesehatan.
"Jurnalis adalah pekerja. Apabila ada yang mempekerjakan, maka aturan mainnya harus jelas. Kami menekankan pentingnya kesepakatan hitam di atas putih atau kontrak kerja sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan industrial," kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas di Makassar, Selasa, 5 Mei dilansir ANTARA.
Menurutnya jurnalis atau wartawan merupakan entitas pekerja secara yuridis dilindungi Undang-undang Pers dalam menjalankan tugasnya, teramasuk harus ada perjanjian kontrak kerja secara jelas.
Di sisi lain, profesi ini terus menyuarakan isu terhadap kaum buruh, upah minim maupun kontrak kerja, tetapi minim melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpanya, apalagi perusahaan persnya tidak mampu memberi upah layak.
Jayadi mengemukakan, terkait perselisihan hubungan industrial, pihaknya telah menyiapkan tahapan mitigasi mulai dari perundingan Bipatrit (internal) hingga berlanjut ke Tripatrit melalui mediasi pemerintah dengan pendekatan sosiologis menghindari pemutusan kerja atau PHK.
Tetapi, banyak dari jurnalis enggan melaporkan dugaan pelanggaran perusahaannya karena takut bahkan diancam dipecat atau sanksi lainnya gara-gara menuntut hak mereka, padahal risiko sebagai jurnalis cukup besar.
Dari peraturan yang diberlakukan, Upah Minim Provinsi (UMP) di Sulsel telah ditetapkan Rp3,9 juta, sedangkan UMK untuk Kota Makassar Rp4,1 juta. Seharusnya, perusahaan Pers wajib memberikan upah tidak di bawah standar gaji itu.
Peran Pers, kata dia, menjadi pilar keempat demokrasi di Indonesia dan patut di perhatikan. Namun fakta di lapangan, masih banyak dari mereka terjebak dalam persoalan hubungan kerja dengan perusahaannya, bahkan belum sepenuhnya mapan apalagi sejahtera.
Merespons hal ini, pemerintah segera merumuskan langkah strategis guna memecahkan permasalahan dilematis tersebut, serta memanggil pemilik perusahaan pers mendiskusikan standarisasi kesejahteraan jurnalis. Alasannya, ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya serta sanksi pidana.
Dalam dialog rangkaian Hari Pers Nasional bertajuk 'Jurnalis juga Buruh' di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Jalan Toddopuli, perwakilan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah menjelaskan, secara yuridis jurnalis adalah 'buruh relasional'.
"Perusahaan media dan jurnalis adalah entitas yang saling mengiyakan. Tidak ada perusahaan media tanpa jurnalis, sehingga secara hukum kedudukannya adalah buruh," paparnya.
Dari laporan yang masuk, masih banyak jurnalis bekerja tanpa ikatan kontrak tertulis. Ironisnya, itu diduga dilakukan perusahaan Pers untuk menghindari kewajiban jangka panjang seperti pesangon maupun hak-hak jaminan sosial mereka utamanya kesehatan.
"Negara harus hadir menggunakan kekuasaannya memaksa korporasi media mematuhi standar aturan ketenagakerjaan. Intervensi regulasi diperlukan agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tidak tergerus oleh praktik kapitalisasi yang mengabaikan kesejahteraan pekerjanya," ucap dia menegaskan.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel Andi Muhammad Sardi menambahkan, kesejahteraan jurnalis selalu menjadi isu berulang tanpa solusi konkret. Ketimpangan antara beban kerja dengan skema pengupahan rendah dinilai mengancam keberlanjutan industri media.
"Dari data, upah jurnalis jauh dari ideal dan tidak transparan. Di sektor televisi, upah dihitung berita per tayang bernilai terendah Rp50 ribu. Di media daring Rp5-Rp10 ribu per berita dan Rp50 ribu per artikel, bahkan tidak ada jaminan sosial. Kami berharap, pemerintah menerbitkan aturan mengikat perusahaan Pers berkaitan kesejahteraan," katanya menekankan.