JAKARTA - Sejumlah organisasi profesi pers menyampaikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis dan kasus kriminalisasi karya jurnalistik. Asosiasi menekankan perlunya pemahaman aparat kepolisian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan khusus yang wajib dipatuhi.
Audiensi dihadiri perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Seluruh Indonesia (PRSSNI).
Badan Pertimbangan dan Pengawas AMSI, Wenseslaus Mangut, menyoroti pentingnya pemahaman aparat kepolisian hingga tingkat daerah mengenai posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Ia berujar, saat ini indeks kebebasan pers di Indonesia menunjukan tren penruunan. Salah satu penyebabnya adalah kekerasan terhadap jurnalis.
"Masukan kita adalah agar Undang-Undang Pers sebagai Lex Specialis itu betul-betul dipahami oleh teman-teman di kepolisian hingga ke daerah. kita bekerja berdasarkan undang-undang itu," ujar Wenseslaus di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November.
Terkait hal itu, Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, memaparkan serangan terhadap jurnalis setiap tahunnya angkanya meningkat. Polisi menjadi pelaku kekerasan paling banyak dalam kasus yang mereka verifikasi.
"Untuk aktor pelaku paling banyak memang adalah anggota kepolisian," ujar dia.
Erick merinci pada 2023 terdapat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, diikuti 73 kasus pada 2024 dengan bentuk serangan yang lebih berbahaya, termasuk pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah 75 kasus.
“Bentuk kasus itu berbagai macam. Ancaman, teror, pembakaran, sampai pelemparan bom molotov ke kantor media,” tuturnya.
Ia juga menyoroti kenaikan signifikan serangan digital dalam tiga tahun terakhir yang meliputi peretasan WhatsApp, serangan DDoS, hingga doxing terhadap jurnalis. AJI meminta reformasi Polri dijalankan menyeluruh agar aparat memahami kerja pers dilindungi undang-undang.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Anrico Pasaribu meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan adanya perlindungan yang jelas bagi jurnalis di lapangan ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.
Anrico berharap masukan tersebut menjadi bagian serius dalam agenda pembenahan Polri, terutama dalam memastikan tidak ada lagi penghalangan maupun kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Anrico juga menekankan pentingnya penyusunan protokol keselamatan jurnalis yang dipahami aparat penegak hukum.
"Undang-Undang Pers sangat jelas, tugas-tugas ini harus benar-benar dilindungi. Kami memberi masukan perlu dibentuk protokol keselamatan jurnalis di lapangan yang benar-benar diketahui oleh pelaksana aparat penegak hukum di lapangan," jelas Anrico.
"Semua yang mengandung delik pers itu harus diserahkan ke Dewan Pers. Itu yang paling penting. jangan ada kriminalisasi," lanjutnya.
Merespons hal itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin haiti menyebut pihaknya menampung masukan yang mereka terima. Selanjutnya, komisi akan mendiskusikan masukan tersebut untuk disusun dalam laporannya terkait reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pers juga menyoroti masalah pengawasan eksternal yang tidak efektif bahkan berpihak pada pihak kepolisian yang seharusnya melakukan pengawasan dengan baik. Itu jadi masukan buat kita, bagaimana nanti desain kompolnas ke depan, itu salah satu poin yang memang perlu menjadi satu sorotan kita dalam perbaikan kinerja polisi ke depan," tutup Badrodin.