Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan artificial intelligence (AI) wajib bayar royalti jika mengambil karya jurnalistik. Data dan berita jurnalis tak boleh disedot begitu saja tanpa kompensasi demi lindungi hak cipta dan media.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan satu hal tegas, yakni perusahaan teknologi kecerdasan buatan alias AI tidak boleh seenaknya mengutip atau memanfaatkan karya jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikan Komaruddin di sela Konvensi Nasional Media Massa, salah satu agenda utama peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Minggu 8 Februari dikutip Antara di Kota Serang, Banten.

“Kalau AI mengambil karya jurnalistik, ya harus bayar royalti. Kalau tidak, ini namanya merampok. Karya jurnalis harus dilindungi, itu intinya,” tegas Komaruddin.

Ia menjelaskan, tantangan terbesar industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi dan pendapatan yang makin tergerus platform digital. Menurut Komaruddin, liputan investigasi dan berita berkualitas tinggi butuh riset mendalam, waktu lama, dan biaya mahal.

“Wartawan sudah capek-capek bikin berita, tetapi tiba-tiba disedot AI tanpa royalti, itu jelas tidak adil,” tambahnya.

Karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan hak penerbit (publisher rights) secara ketat, agar media tetap mendapatkan kompensasi yang layak, sekaligus menjamin ekosistem pers nasional bisa bertahan dan berkembang.