JAKARTA - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka.
"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin, disitat Antara.
Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Menurut Jaka, tersangka AS saat ini berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut tersangka AS melarikan diri adalah tidak benar.
BACA JUGA:
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang disampaikan pada tahun 2024. Namun, dalam prosesnya sempat terjadi kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sehingga beberapa saksi sempat menarik keterangannya.
"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menyatakan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.