Bagikan:

BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap ketiga santriwatinya.

Kedua tersangka berinisial AM selaku pimpinan dan MMZ selaku pengurus di ponpes tersebut.

"Kami lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Kami akan limpahkan kasus ini sampai Kejaksaan dan Pengadilan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keteranganya, Kamis 20 Juli.

Untuk modus yang digunakan kedua tersangka, yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.

"Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka terhadap dugaan perbuatan cabul," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Disinggung mengenai status para pelaku di ponpes tersebut, Kapolresta Bogor Kota menyebut ada yang berstatus sebagai pengurus dan ada yang sebagai pimpinan.

"Itu (pelaku) pengurus ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korban ada tiga, nanti kami dalami," ucap dia.

"Komitmen kami dari Polresta Bogor Kota untuk serius atensi lanjutkan proses ini sampai sidang," sambung Bismo Teguh Prakoso.

Disinggung soal apakah kedua pelaku sudah diamankan, Kapolresta Bogor Kota menyebut kasus ini masih tahap pendalaman.

"Masih proses, masih pendalaman, karena masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya," tutup Bismo.