Bagikan:

JAKARTA - Polres Sukabumi meringkus tujuh tersangka penyerangan menggunakan bom molotov terhadap seorang pelajar di wilayah Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Sabtu (25/4) malam.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakanpengungkapan cepat tersebut merupakan hasil gerak cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi brutal yang menimpa seorang pelajar.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut,” ujar Samian dilansir ANTARA, Selasa, 28 April.

Ia memberikan apresiasi kepada personel di lapangan yang bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku hingga berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskantujuh tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penyerangan tersebut dipicu persoalan sepele. Salah satu rekan pelaku mengaku tersinggung karena merasa diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

“Merasa dipermalukan, ia kemudian mengadu kepada rekan-rekannya hingga mereka sepakat melakukan penyerangan sebagai bentuk balas dendam,” kata Hartono.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka HA dan IM bertugas menyiapkan bom molotov, sementara lima pelaku lainnya membawa berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, hingga celurit.

Setibanya di lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, dua pelaku langsung melemparkan bom molotov ke arah kerumunan.

Akibat ledakan tersebut, seorang pelajar berinisial MZ (16) mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan intensif.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam serta pakaian korban yang terbakar akibat ledakan molotov.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Mengingat sebagian besar pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Hartono.