Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan independen terkait insiden tewasnya 15 warga sipil dalam kontak tembak di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Ia menegaskan proses investigasi harus objektif guna mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penindakan aparat terhadap kelompok bersenjata.

Mafirion menilai, eskalasi konflik yang terjadi pada 13–14 April 2026 tersebut sebagai preseden buruk dalam penanganan konflik di wilayah Papua. Ia menekankan transparansi hasil investigasi adalah harga mati untuk menjaga akuntabilitas negara di mata publik.

“Kami sangat prihatin atas insiden di Kabupaten Puncak. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independen. Hasilnya wajib disampaikan secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Mafirion kepada wartawan, Selasa, 28 April.

Anggota komisi yang membidangi HAM itu pun menuntut pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan institusi kredibel seperti Komnas HAM untuk melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi di lapangan. Selain itu, Mafirion juga mendesak perlindungan penuh bagi keluarga korban dan saksi mata agar keterangan yang diperoleh akurat dan bebas dari intimidasi.

Ia mengingatkan perlindungan warga sipil merupakan kewajiban hukum yang bersifat mutlak, baik menurut instrumen hukum internasional maupun nasional (UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM). Dalam situasi konflik bersenjata, warga sipil bukan merupakan kombatan dan harus mendapatkan jaminan keamanan dari negara.

“Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum. Dalam kondisi apa pun, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Jika perlindungan ini gagal, maka kepercayaan publik terhadap negara dan aparat keamanan akan tergerus, yang pada akhirnya justru memperburuk eskalasi konflik,” tegasnya.

Mafirion khawatir, kegagalan dalam memberikan perlindungan kepada warga sipil akan memicu trauma berkepanjangan bagi masyarakat setempat dan merusak stabilitas sosial. Ia pun mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan konflik bersenjata di Papua agar pendekatan yang digunakan lebih humanis, terukur, dan meminimalisir risiko jatuhnya korban dari pihak sipil.

“Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penanganan insiden, tapi harus memperkuat sistem perlindungan warga sipil ke depan. Peningkatan pelatihan aparat, mekanisme pengawasan yang ketat, dan pendekatan yang lebih persuasif adalah langkah mutlak jika kita ingin menciptakan kedamaian yang permanen di Papua,” pungkas Mafirion.