JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi ada pihak yang mengklaim bisa mengondisikan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut diperoleh saat memeriksa Kamal Mustofa selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada pada Senin, 27 April. Diketahui, bos perusahaan rokok rumahan asal Kudus, Jawa Timur tersebut dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April.
Budi memastikan informasi tersebut tidak benar. Siapapun tak boleh tergiur untuk sepakat mengurus perkara karena bisa saja menjadi modus penipuan.
"KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun," tegasnya.
"Kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," sambung dia.
Lebih lanjut, Budi juga menyebut pemeriksaan terhadap bos perusahaan rokok itu mendalami hal lain. Salah satunya terkait pengurusan cukai yang dilakukan oleh perusahaan rokok rumahan.
BACA JUGA:
"Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok," ujar dia.
KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Temuan didapatA setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.
Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Adapun para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.