Bagikan:

JAKARTA — Polemik pemanggilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memicu perdebatan terkait kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen.

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mempertanyakan langkah Kejati yang kembali memanggil kliennya sebagai saksi, padahal perkara PT LEB telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 4 Februari 2026.

Menurut Ana, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan menandakan proses penyidikan telah selesai, sehingga kewenangan pemeriksaan berada di tangan majelis hakim, bukan lagi penyidik.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepastian hukum dan due process of law,” ujar Ana.

Kejati Lampung sebelumnya menyebut Arinal mangkir dari dua panggilan pemeriksaan pada April 2026. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan sikap hukum karena menilai pemanggilan tidak lagi relevan secara prosedural.

Di sisi lain, isu ini juga menyoroti aspek tata kelola PI 10 persen yang selama ini menjadi instrumen penting bagi daerah penghasil migas. Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan sebelumnya menyatakan bahwa PI 10 persen merupakan skema bisnis-regulatif yang bertujuan memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan sekadar dana bagi hasil.

Dana tersebut, menurut Ana, telah memberikan kontribusi ekonomi melalui dividen BUMD dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

Ketidakpastian dalam proses hukum ini dinilai berpotensi berdampak pada iklim investasi sektor energi daerah, khususnya terkait kepastian regulasi dan perlindungan terhadap pengelolaan PI oleh BUMD.