Bagikan:

SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk komplotan peretas kartu kredit atau yang kerap disebut dengan carding. Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempat pelaku ilegal akses ini, mereka saling terkait dan ada peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 7 Juni.

Gatot menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada awal April 2021. Kala itu, aksi keempat tersangka, yakni HTS, AD, RH dan RS melakukan pembobolan terhadap sejumlah kartu kredit para korban yang berasal dari luar negeri. 

Menurut Gatot, keempat pelaku kompak membelanjakan hasil curian melalui kartu kredit orang lain untuk membelikan Bitcoin. Mereka mengaku tergiur dengan beragam hal yang ditawarkan perusahaan milik Elon Musk itu. 

"Jadi, HTS (bertugas) mengambil akun kartu kredit, kemudian diolah. Hasil olahannya dibelikan Bitcoin Crypto," ujarnya. 

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, menambahkan keempatnya memiliki peran masing-masing saat beraksi.

HTS sebagai koordinator dari para tersangka lain berperan menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses, mulai menampung, mengirim, dan menjual dengan cara membeli Akun Paxful (berisi data milik orang lain)

AD sebagai eksekutor, mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS untuk menjadi suatu produk yang dapat diuangkan dengan cara menerima data akun dan data email result yang berisikan Data Credit Card (Data CC) milik orang lain dari tersangka HTS.

RH selaku pengumpul data, memiliki peran mencari data kartu kredit untuk dikirimkan kepada tereangka HTS dan juga sebagai penadah barang hasil ilegal akses. 

RS memiliki peran sebagai penyedia Akun Paxful (data milik orang lain) berupa suatu marketplace atau E-Wallet yang berfungsi sebagai wadah untuk membeli, menjual, dan menyimpan berbagai mata uang kripto atau mata uang digital (Bitcoin) yang dikirimkan kepada tersangka HTS.

Zulham menerangkan, pada tanggal 19 April, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka HTS saat sedang berada di Terminal 1 Domestik Keberangkatan Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Polda Jatim. 

Dalam pengembangan, petugas menangkap tersangka AD selaku eksekutor di Kabupaten Cilacap, Jateng. Beberapa hari kemudian, tersangka RH diamankan oleh petugas di Kabupaten Pasuruan dan RS yang di Kota Solo, Jateng.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa RS selaku penyedia Akun Paxful yang menggunakan data milik orang lain tersebut dengan menjual seharga Rp200 ribu. "Selama setahun sudah, untungnya mereka sudah ratusan juta. Kurang lebih sekitar Rp300 juta, begitu juga dengan peran yang lain," katanya.

Zulham menegaskan, keempatnya saling bekerjasama dan saling berhubungan dalam melancarkan aksinya. Uang hasil perolehan itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku.

"Kami berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku jaringan di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan hal seperti ini. Yang pasti, kartu kredit ini mereka olah dulu. Ada peran lain untuk akun itu diberikan HTS, data email di kartu kredit diolah setelah memiliki nilai ekonomis dibuat beli Bitcoin," katanya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan pribadi, para tersangka juga mengikutkan sebagian hasilnya kedalam pasar saham sebanyak 9 kali. Apabila kehabisan dana, mereka terus menerus meretas kartu kredit dan akun milik WNA.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Juncto Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP atau Pasal 55 dan 56 KUHP.