Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta kasus penagih utang yang menipu layanan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar), untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah agar diusut tuntas.

Menurut dia, penagih utang dengan modus tersebut harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana, karena telah merugikan banyak pihak. Praktik penagihan itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Debt collector(penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullahdilansir ANTARA, Jumat, 24 April.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah merespons sejumlah kasus di berbagai daerah ihwal modus nakal penagih utang yang menelepon layanan darurat saat hendak menagih utang ke rumah debitur.

Modus tersebut terjadi di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi.

Abdullahmengatakan penggunaan ambulans secara fiktif berisiko karena menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Begitu pula dengan damkar yang berperan penting merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

"Artinya,debt collectortersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," katanya.

Karena itu, legislator urusan hukum itu mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.

Selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada penagih utang itu, Abdullah mengatakan tujuan pengusutan juga agar pihak ambulans dan damkar yang ditipu dapat menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, dia meminta tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dimaksimalkan.

Hal itu karena pelanggaran dalam praktik penagihan utang masih terus terulang, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa.

"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktikdebt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," katanya.