Bagikan:

JAKARTA - Penceramah sekaligus pemilik agen perjalanan atau agent travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) Uhud Tour, Khalid Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia hadir sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Dari pantauan di gedung Merah Putih KPK, Khalid tiba sekitar pukul 15.46 WIB. Dia hadir didampingi beberapa orang dan sempat menjelaskan kehadirannya.

“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April.

Dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal kehadirannya. Khalid dalam kesempatan itu justru langsung membantah mengenal dua tersangka yang baru ditetapkan KPK.

“Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Khalid merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan haji khusus setelah penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini. Tapi, dia belum memerinci materi yang akan didalami penyidik.

“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pagi tadi.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan.”

Khalid diketahui sudah pernah diperiksa pada 2025 lalu dalam kasus korupsi kuota haji. KPK juga sudah menyita uang yang dikembalikannya saat menjalani pemeriksaan waktu itu.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Penetapan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji yang sudah lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.

Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Sedangkan pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.

Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.