Bagikan:

JAKARTA - Penceramah sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 9 September. Dia irit bicara saat tiba untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Khalid diketahui tiba sekitar pukul 11.03 WIB di kantor komisi antirasuah. Dia tampak didampingi sejumlah orang termasuk kuasa hukumnya.

Tak banyak pernyataan yang disampaikannya sebelum masuk ke gedung KPK. Dia memilih bergegas saat ditanya sejumlah awak media.

“Belum ada (yang bisa disampaikan terkait pemeriksaan, red). Kan kita belum masuk,” kata Khalid singkat kepada awak media.

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan baru memenuhi panggilan penyidik karena sebelumnya berhalangan. Dia harusnya diperiksa pada Selasa, 2 September tapi tak hadir.

“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” tegasnya.

Sedangkan saat disinggung soal kuota haji tambahan yang didapat Uhud Tour dari Kementerian Agama, Khalid memilih bungkam. Dia mempercepat langkahnya masuk ke dalam gedung.

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani. “Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Budi menegaskan Khalid dihadirkan sebagai saksi fakta. Keterangannya sebagai pemilik Uhud Tour dibutuhkan.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Kemudian, mereka menjual kuota tambahan yang didapat kepada calon jamaah haji.