JAKARTA - Seorang remaja Malaysia berusia 15 tahun ditangkap di Singapura atas dugaan kasus pencucian uang terkait penipuan izin tinggal permanen (PR).
The Sun mengutip Mothership melaporkan, awalnya kasus ini terungkap setelah Kepolisian Singapura menerima dua laporan melibatkan permohonan PR pada tanggal 9 dan 11 April.
Dalam dua kasus tersebut, korban menyerahkan 7.500 dolar Singapura dan 2.200 dolar Singapura kepada individu yang tidak dikenal setelah menerima instruksi dari pelaku.
Para korban kemudian menyadari bahwa telah ditipu setelah memverifikasi status permohonan mereka dengan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Perbatasan (ICA) Singapura.
Setelah petugas Divisi Kepolisian Bedok Singapura melakukan penyelidikan, teridentifikasi penipu tersebut adalah remaja 15 tahun yang ditangkap pada 21 April.
Temuan awal menunjukkan bahwa remaja tersebut bertindak atas instruksi dari individu yang tidak dikenal, untuk mengumpulkan dan mengangkut uang tunai dari para korban.
Penyidik meyakini kasus ini diduga juga mencakup pelanggaran pencucian uang tertentu berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Perdagangan Narkoba dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Keuntungan), serta pelanggaran terkait Singpass dan transaksi kartu SIM ilegal.
BACA JUGA:
Pengadilan Singapura telah menggelar sidang dakwaan terhadap remaja tersebut kemarin, 22 April, dengan tuduhan membantu orang lain untuk mendapatkan keuntungan dari tindak pidana penipuan dan dugaan pencucian uang.
Ancaman atas pelanggaran hukum itu penjara maksimal 10 tahun, denda hingga 500.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Polisi telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak pernah mentransfer uang atau barang berharga kepada individu yang tidak dikenal atau yang identitasnya tidak dapat diverifikasi.
Penangkapan ini terjadi di tengah penguatan signifikan undang-undang anti-penipuan Singapura.
Sejak 30 Desember 2025, orang-orang yang terbukti melakukan penipuan, termasuk anggota sindikat, dan perekrut di Singapura wajib dihukum cambuk antara 6 hingga 24 kali.
Para "kurir uang" yang membantu pencucian uang hasil kejahatan juga dapat menghadapi hukuman cambuk hingga 12 kali.