TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Ansar Ahmad kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Instruksi itu mengatur pengurangan biaya perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen.
“Sejak beberapa tahun terakhir, kita sudah memperketat perjalanan dinas sebagai dampak minimnya anggaran yang dimiliki Pemprov Kepri,” ujar Luki di Tanjungpinang, Antara, Selasa, 21 April.
Ia menjelaskan, perjalanan dinas kini hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang benar-benar penting dan tidak dapat dilakukan secara virtual, seperti pembahasan teknis lintas instansi dengan pemerintah pusat.
“Kalau perjalanan dinas yang sifatnya tidak begitu penting, cukup melalui virtual atau zoom meeting,” katanya.
Luki menambahkan, kebijakan efisiensi ini tidak terlepas dari penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut, dana tersebut turun dari sekitar Rp1,9 triliun menjadi Rp1,4 triliun.
“Akibatnya, kita harus melakukan berbagai efisiensi guna menutupi defisit anggaran, salah satunya memangkas perjalanan dinas,” ujarnya.
Selain melakukan penghematan, Pemprov Kepri juga berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan memperjuangkan dana bagi hasil dari potensi maritim.
Beberapa sektor yang didorong antara lain pemanfaatan ruang laut, aktivitas labuh jangkar, hingga pengelolaan sedimentasi pasir laut.
BACA JUGA:
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah sekaligus mengurangi ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat.