SULTRA - Satuan Reserse Narkoba (Satrensnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang nelayan berinisial JA (55) karena diduga membawa enam paket narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga Desa Lalonggasumeeto tersebut dilakukan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dia menyebut pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkotika di wilayah itu.
"Tersangka ditangkap pada sebuah rumah di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," kata Andi
Dia menyebutkan dalam penggeledahan itu, petugas menemukan enam paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,01 gram.
BACA JUGA:
"Barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku," ujarnya.
Andi mengungkapkan selain menyita barang bukti paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua bal saset kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya," kata Andi.
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.