Bagikan:

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala mengusulkan kebijakan kuota khusus bagi pemuda pedalaman dalam penerimaan Bintara Polri. Usulan itu disampaikan saat audiensi bersama Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy di Mako Polda Kaltara.

Audiensi itu sekaligus menjadi silaturahmi perdana antara Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Kapolda Kaltara.

“Ini silaturahmi pertama kami, sekaligus menyampaikan harapan agar anak-anak pedalaman mendapat kesempatan,” kata Ingkong Ala, Selasa, 14 April.

Ia menegaskan, keterbatasan fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman menjadi kendala utama rendahnya daya saing generasi muda dalam seleksi yang bersifat umum.

“Kalau seleksinya sama, mereka sulit bersaing karena fasilitas pendidikan sangat terbatas. Kondisi ini membuat peluang mereka jauh lebih kecil dibandingkan peserta dari daerah perkotaan,” ungkapnya.

Menurut Ingkong, diperlukan kebijakan afirmatif berupa kuota khusus agar pemuda pedalaman memiliki kesempatan yang lebih adil.

“Kami ingin ada kebijakan khusus berupa kuota bagi pemuda pedalaman dalam penerimaan Bintara Polri. Kalau diberi kesempatan, mereka bisa mengabdi sekaligus membangun daerah asalnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga akan berdampak pada peningkatan motivasi generasi muda di pedalaman.

“Ini juga bisa menjadi motivasi bagi generasi muda lainnya di pedalaman,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya bersama LADK juga mendorong adanya pembinaan mental bagi pelajar di wilayah pedalaman melalui kunjungan langsung ke sekolah.

“Pembinaan mental bagi pelajar di pedalaman sangat penting agar mereka terhindar dari narkoba dan kenakalan remaja. Kami berharap ada kunjungan langsung ke sekolah-sekolah di pedalaman untuk pembinaan tersebut,” jelasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Ingkong menyebut Kapolda Kaltara memberikan respons positif dan akan mempertimbangkan pembagian kuota secara adil bagi seluruh kelompok adat.

“Kapolda merespons positif dan nantinya akan diatur secara bijak dan adil, tidak hanya untuk satu kelompok adat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan kesiapan LADK untuk mendukung proses persiapan calon peserta seleksi, termasuk dari aspek kesehatan.

“Kami siap mendukung persiapan calon peserta, termasuk dari aspek kesehatan,” imbuhnya.

Ingkong turut menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan hukum adat guna memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga adat.

“Sinergi antara kepolisian dan lembaga adat harus terus diperkuat. Kalau kedua pihak sepakat, penyelesaian bisa dimediasi oleh lembaga adat tanpa harus ke pengadilan,” pungkasnya.(*)