Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh saksi kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai, Faizal Assegaf. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan terdaftar dengan nomor LP/B/2592/1V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan Juru Bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April.

Faizal mengaku telah mengirimkan somasi karena tak terima atas pernyataan Budi di media. Tapi, langkah tersebut tak ditanggapi dalam waktu 1x24 jam.

Adapun Faizal mengklaim hanya dimintai keterangan KPK soal bantuan yang diberikan Rizal, salah satu tersangka dalam kasus itu. Bentuknya berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu komputer.

Bantuan tersebut, masih klaim Faizal, diberikan atas hubungan pribadi. Sehingga, tidak sesuai dengan pernyataan Budi di media.

"Dalam pemberitaan itu clear, berlangsung 30 menit, lima pertanyaan dan dua substansi pertanyaan saya sudah jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," tegasnya.

"Oleh sebab itu, hari ini saya melaporkan Sudara Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Sudara Budi 1x24 jam tidak ditangkapi, ya kami lapor," sambung aktivis ini.

Faizal juga akan melaporkan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap laporan ini akan ditindaklanjuti.

"Apakah pernyataan Sudara Budi ini bertujuan menarik-narik sesuatu masalah yang tidak ada hubungan dengan masalah penanganan korupsi? Untuk tujuan apa? Untuk pengalian isu? Untuk membohongi kawan-kawan media yang kalau dia bicara semua itu benar? Tidak juga," ujarnya.

Faisal Assegaf diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri pada Selasa, 7 April. Budi Prasetyo selaku Jubir KPK kemudian menjelaskan pemeriksaan tersebut mendalami dugaan penerimaan barang.

"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka, yaitu saudara RZ,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Rabu, 8 April.

Penyidik kekinian sedang mendalami tujuan dan latar belakang pemberian barang atau fasilitas dari tersangka kepada saksi. Adapun dari informasi yang dihimpun, Faisal diduga menerima perangkat untuk membuat siniar atau podcast.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).