Bagikan:

JAKARTA — Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, merupakan milik sah kliennya, bukan milik Kementerian Pertahanan maupun Tentara Nasional Indonesia.

“PT Temasra Jaya adalah satu-satunya pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut, sehingga bukan merupakan barang milik negara ataupun milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu 12 April.

Ia menjelaskan, status kepemilikan lahan tersebut telah diperkuat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Gondangdia seluas 2.975 meter persegi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN setelah proses pemberesan dengan pihak militer pada 2009–2010. Sejak saat itu, kata dia, PT Temasra Jaya menguasai fisik lahan secara sah.

Namun, Petrus menyebut penguasaan oleh pihak TNI/Kemenhan terjadi sejak 27 November 2025 dan dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Ia juga menyoroti adanya aktivitas pembongkaran bangunan tanpa izin, seperti perusakan atap, tembok, hingga kusen pintu dan jendela.

“Pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan pemilik maupun izin dari dinas terkait, padahal bangunan tersebut berada di kawasan cagar budaya,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Mabes TNI agar menarik personel dari lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, somasi khusus juga telah dikirim untuk meminta penghentian pembongkaran serta pemulihan kondisi bangunan, namun tidak mendapat respons.

Petrus juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas pembongkaran pada 17 Maret 2026. Meski demikian, ia menilai masih terdapat aktivitas di lokasi, termasuk pemasangan papan proyek dan rangka atap baja ringan yang diduga tanpa izin.

“Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum karena sudah ada peringatan resmi dari Pemprov DKI,” ujarnya.

Atas dasar itu, PT Temasra Jaya berencana melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan aset ke Pusat Polisi Militer TNI untuk diproses secara pidana.

“Kami menyerukan agar seluruh pihak menghentikan tindakan sewenang-wenang dan menaati hukum, karena Indonesia adalah negara hukum,” pungkas Petrus.