Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penghentian aktivitas pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, karena berada di kawasan cagar budaya.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Direktur PT Temasra Jaya melalui surat resmi bernomor e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa bangunan di lokasi tersebut termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya Golongan B berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Tahun 1991. Artinya, bangunan tidak boleh dibongkar, kecuali untuk dibangun kembali sesuai bentuk aslinya apabila mengalami kerusakan.

Selain itu, setiap kegiatan perawatan maupun perubahan pada bangunan cagar budaya wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan teknis dari Pemerintah Daerah serta Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, diminta untuk menghentikan kegiatan pembongkaran tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan teknis dari Dinas Kebudayaan,” demikian isi surat tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak PT Temasra Jaya menyatakan telah menerima surat pemberitahuan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi kawasan cagar budaya.

Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya mendukung upaya penertiban terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas pemerintah daerah dalam melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya dari tindakan sewenang-wenang,” ujarnya, Sabtu 28 Maret.

Petrus juga menyebut pihaknya telah menyurati Gubernur DKI Jakarta dan instansi terkait, serta mengklaim bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik sah atas lahan dan bangunan tersebut, yang dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Mabes TNI terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan bangunan sejak November 2025.

“Kami meminta agar bangunan tersebut dikembalikan ke kondisi semula sebagai bagian dari kawasan cagar budaya, serta dilakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang melanggar,” katanya.

Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan bangunan bersejarah sekaligus sengketa kepemilikan lahan di kawasan strategis ibu kota.