JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan penipuan berupa penggelapan berkedok investasi atau kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta.
"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Banyumas pada Desember 2025," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi dilansir ANTARA, Jumat, 10 April.
Atas dasar laporan tersebut, kata dia, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RW (51), warga Banyumas, pada 8 April 2026.
Kasus bermula dari kesepakatan kerja sama antara korban atas nama Wahyu dan tersangka pada April 2024.
Saat itu, tersangka menawarkan investasi bisnis pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen per bulan.
"Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp600 juta kepada tersangka untuk dikelola dalam usaha tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Akan tetapi setelah melewati jangka waktu yang disepakati, tersangka tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.