Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbaru. Dia tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan dan tujuh kendaraan, salah satunya Daihatsu Gran Max.

Gibran menyampaikan LHKPN pada Maret 2026 untuk periode 2025. Anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini tercatat memiliki harta sebesar Rp27.915.654.176 dan tak berutang sehingga tak mengalami penurunan jumlah.

Dalam laporan kekayaan itu, Gibran tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp17.440.000.000 yang seluruhnya dilabeli dengan status hasil sendiri. Lokasinya berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah dan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Untuk alat transportasi, Gibran mencatatkan kepemilikan motor Honda Scoopy tahun 2015 dengan nilai Rp6,5 juta; Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp5 juta; dan Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp40 juta.

Sedangkan untuk mobil, Gibran mencatatkan kepemilikan dua mobil Toyota Avanza tahun 2016 dan 2012; Isuzu Panther tahun 2012; dan Daihatsu Grandmax tahun 2015. Nilai seluruh kendaraan ini disebut mencapai Rp286.500.000.

Gibran selanjutnya mencatatkan harta bergerak lainnya hingga Rp280 juta; surat berharga senilai Rp5.552.000.000; serta kas dan setara kas senilai Rp4.357.154.176.

Adapun harta kekayaan Gibran ini meningkat dari data LHKPN periodik 2024. Peningkatannya mencapai Rp 395.678.556 dari Rp27.519.975.620.

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka tepat waktu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2025.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut batas akhir pelaporan bagi wajib lapor sudah ditutup pada 31 Maret kemarin.

"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 April.

Budi menyebut kekayaan keduanya bisa diakses publik secara terbuka melalui laman lhkpn.kpk.go.id. Kepatuhan Prabowo-Gibran harus jadi contoh semua pejabat.

"Bagaimana kemudian kita sebagai penyelenggaran negara, sebagai wajib lapor maupun sebagai aparatur sipil negara, juga punya komitmen tinggi untuk transparan, untuk akuntabel atas aset ataupun harta yang kita miliki sebagai rangkaian kita sebagai penyelenggaran negara ataupun wajib lapor yang diberikan amanah suatu jabatan publik," tegasnya.

"Untuk itu teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," sambung dia.