Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan material emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa (31 Maret),” katanya dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, disitat Antara.

Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, Kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56).

Ia mengatakan ketiga tersangka itu berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.

Menurut dia, para tersangka menjalankan aktivitas tanpa mengantongi izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kata Petrus, petugas kepolisian menemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 centimeter kali 80 centimeter yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.

“Material diambil dari dalam lubang tersebut kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tuju gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta.

Menurut dia, sistem pembagian hasil tersebut telah diatur dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah para pekerja.

Lebih lanjut, ia mengatakan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak tahun 2012 sebagai pekerja, sebelum kemudian berkembang menjadi pemodal.

Sementara dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025.

“Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah,” katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut dia, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ia mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil pengolahan emas saat ini telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” kata Kapolresta.